INSIDEN24.COM – Pada hari Rabu, 13 September 2023, telah dilaksanakan sidang Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik yang melibatkan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai pemohon dan Pemerintah Kabupaten Ciamis (PPID) sebagai termohon.

Sidang ini digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023.

Selain Pemerintah Kabupaten Ciamis, sidang ini juga diikuti oleh 22 kabupaten dan kota termohon.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat tujuh kabupaten dan kota yang tidak menghadiri Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik ini.

Pemohon, Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ), telah mengajukan permohonan informasi terkait anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021 di masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw. Program-program tersebut mencakup:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT).
2. Kartu sembako BPNT PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau Bansos Usulan Daerah, Kartu Sembako BPNT reguler.
3. Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.

APIJ juga meminta data terkait anggaran dan realisasi keempat program di atas untuk masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw.

1. Anggaran keempat program di atas untuk masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rw/Rt.

2. Realisasi keempat program di atas untuk masing-masing kecamatan, kelurahan dan Rt/Rw.

Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra dengan bantuan Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.

Hasil dari mediasi ini menyatakan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi.

Alasan yang diberikan adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak memiliki informasi yang diminta, karena program-program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan Program Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kadis Kominfo Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto Lukman Slamet, yang juga menjabat sebagai PPID utama Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa sengketa informasi ini menjadi momen edukasi bagi masyarakat.

Dia menekankan bahwa untuk mengajukan permohonan informasi, masyarakat dapat mengakses layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id, atau melalui SP4N Lapor di lapor.go.id.

Sengketa informasi ini muncul karena pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo dan tidak melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id.

PPID Utama Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait insiden sengketa informasi ini.

Mereka juga akan meningkatkan sosialisasi layanan permohonan informasi publik melalui website resmi tersebut agar masyarakat Kabupaten Ciamis dapat lebih memahami prosedur permohonan informasi publik yang benar.***

Sumber : https://www.insiden24.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *