CIAMIS, pewarta.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit Jabar Saber Hoaks Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk peningkatan sinergitas penanggulangan hoaks serta penguatan literasi digital di Jawa Barat berbasis kolaborasi melalui replikasi pembentukan Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, Tino Armyanto Lukman Slamet, bertempat di aula Arifin Yoesoef Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Jalan Tamansari Kota Bandung pada Kamis (1/2/2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah menyampaikan, dengan adanya program replikasi ini, penanganan informasi keliru dapat dilokalisir oleh seluruh Unit Saber Hoaks Daerah di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Ciamis, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sehingga dapat meningkatkan literasi digital.
“Melalui replikasi ini layanan aduan jadi makin luas. Masyarakat Kabupaten Ciamis jadi lebih aktif menyampaikan aduan atau laporan Isu hoaks yang sedang beredar di tengah masyarakat melalui kanal media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan, melalui USHD ini, pemantauan informasi keliru (hoaks) dapat dilakukan secara berjenjang dan intensif dari tingkat daerah kabupaten/kota sehingga menambah SDM dalam mengendalikan Hoaks di media sosial.
“Dengan kehadiran Unit Saber Hoaks Daerah di Kabupaten Ciamis ini akan semakin memudahkan partisipasi masyarakat dalam menangkal berita Hoaks dan penguatan Literasi Digital,” jelasnya.
Diketahui, Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tentang Penguatan Program Literasi Digital, Monitoring Opini dan Aspirasi Publik serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Replikasi Unit Kerja Jabar Saber Hoaks di Wilayah Kabupaten Ciamis Nomor 1287/HK.03.01/DISKOMINFO dan Nomor 000.6.5.3/218/Diskominfo.03/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah dipayungi oleh Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Nomor 44/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 9 Agustus 2023 tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, Tino Armyanto menyambut baik dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut. Menurutnya, dengan hadirnya USHD, dapat menjadi sebuah terobosan dalam meningkatkan literasi digital serta menangkal berbagai macam informasi keliru yang cepat beredar di media sosial.
Selanjutnya Tino menyampaikan, Ciamis Libas Hoaks atau Clicks ini merupakan do’a, upaya dan harapan Diskominfo Kabupaten Ciamis dalam memberantas Hoaks yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Ciamis dan menjadikan kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten bebas hoaks.
“PKS ini merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan literasi digital masyarakat Kabupaten Ciamis. Semoga ini menjadi hal yang baik untuk penanggulangan hoaks ke depan, terutama pada tahun politik ini. Kita ingin menjadikan Kabupaten Ciamis yang bebas hoaks,” pungkasnya. **(aldi)
Sumber : pewarta.id