Ciamis, FaktaIndonesiaNews.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan pelayanan terpadu itsbat nikah dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Ciamis ke-381 bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kodim 0613/Ciamis, Kamis (06/07/2023).
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya turut menghadiri acara tersebut dan menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengelenggara dan panitia atas kolaborasi kerjasama dalam melaksanakan itsbat.
“Suatu hal yang terpuji, Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah yang baik untuk kita semua.” Ujarnya saat memberikan sambutan.
Dalam sambutannya Herdiat menjelaskan, pernikahan adalah suatu momen yang sangat sakral di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Pernikahan ada yang secara agama dan ada pernikahan secara negara, kedua-duanya halal dan sah. Nikah secara agama sah dan nikah secara negara sah tetapi jika secara negara itu dilengkapi dan dicatat dengan dokumen administrasinya.” Jelasnya.
“Bapak ibu yang melakukan nikah itsbat, Alhamdulillah ada beberapa manfaat yaitu dapat membantu menertibkan administrasi kependudukan dan tercatat, kedua bagi bapak ibu secara pribadi kalau tidak mempunyai buku nikah dan tidak tercatat itu kasihan kepada generasi selanjutnya. Kalau menurut hukum negara jika tidak tercatat pernikahan maka nanti anak tidak mempunyai hak waris, jadi Alhamdulillah sekarang bapak ibu sudah resmi sudah itsbat. Mudah-mudahan muncul semangat pengantin baru, insya allah akan lebih barokah dalam menjalani kehidupan ini.” tambahnya.
Herdiat juga mendoakan kepada para pengantin, mudah-mudahan dalam mengawali rumah tangga yang baru dapat menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
“Bahagia sekali hari ini bisa bersilaturahmi menyaksikan bapak ibu yang telah melaksanakan nikah itsbat di kantor Pengadilan Agama.” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya meminta kepada Sekda Ciamis H. Tatang, M.Pd agar menganggarkan untuk nikah itsbat.
“Untuk kedepannya pak Sekda tolong anggarkan untuk nikah itsbat, kalau ada masyarakat yang perlu nikah secara negara dianggarkan agar lebih leluasa. Paling tidak mengurangi dosa kita sebagai penyelenggara pemerintahan.” ujarnya.
Nikah itsbat terpadu tersebut diikuti oleh 81 pasangan dari 17 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis dan anggaran nikah itsbat terpadu berasal dari Pemkab Ciamis dan Pengadilan Agama serta mendapat dukungan dari Bank Jabar, Baznas Ciamis dan pihak lainnya.
Sumber : faktaindonesianews.com