Ciamis, FaktaIndonesiaNews.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi para pelaku usaha. Maka dari itu NIB sendiri wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar mempunyai izin dalam rangka melaksanakan kegiatan berusahanya.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rudi menyampaikan, setiap pengusaha terlepas besar dan kecilnya harus mempunyai legalitas hukum dalam menjalankan usahanya.

“Tahun 2022 kemari tercatat kita melayani pelaku usaha yang membuat NIB sebanyak 8.968 UMKM dari 27 kecamatan. Kami memberikan pelayanan secara mobile atau keliling,”Ujarnya,Selasa (04/07/2023).

Eka juga mengatakan para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis rata-rata sudah memiliki NIB.

“Alhamdulillah untuk saat ini para pelaku usaha yang mempunyai NIB terus meningkat atas kesadarannya bahwa jika usahanya ingin legal maka harus mempunyai NIB,” Katanya.

Lanjut Rudi mengatakan dalam waktu dekat DPMPTSP Kabupaten Ciamis akan melakukan pengiriman surat kepada para pelaku usaha di setiap kecamatan wilayah Ciamis.

“Kita akan melakukan pengiriman surat ke setiap Kecamatan-kecamatan, supaya lebih banyak lagi pengusaha yang memiliki NIB sehingga usahanya resmi dan tidak abal-abal. Surat ini juga tentunya atas perintah langsung dari sekertaris daerah”Ucapnya.

Seperti yang kita ketahui proses pembuatan NIB terbilang sangat mudah dan tidak membutuhkan banyak persyaratan. Para pelaku usaha cukup membawa fotocopy akte perusahaan dan AHU (bila berbadan hukum), Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP perusahaan/pribadi, Fotocopy NPWP Direktur dan sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hokum),Email perusahaan dan terakhir no HP perusahaan/prbadi.

Terakhir Rudi berharap pada pelaku UMKM yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya.

Keuntungan dari NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya.

“Ketika pelaku usaha memiliki NIB, otomatis mendapat sebuah perlindungan hukum. Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk segera memproses pembuatan NIB melalui aplikasi OSS. Kalau butuh bantuan silahkan datang ke kantor, ke kecamatan atau layanan keliling yang rutin kami laksanakan secara gratis,” pungkasnya.

Sumber : faktaindonesianews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *