INSIDEN24.COM-Menyusul dilaksanakannya sosialisasi penggunaan E-office Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/5/2023), Desa Jalatrang langsung membuktikan kesiapannya menggunakan fasilitas tersebut.
E-Office Desa merupakan terobosan baru yang diharapkan dapat memudahkan dan mempersingkat proses pemberian layanan publik di tingkat desa, termasuk di Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Kepala Desa (Kades) Jalatrang, Dadi Haryadi mengaku sangat terbantu dengan adanya E-office Desa sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh Diskominfo Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Ngarak Pataka Hari Jadi Kabupaten Ciamis Ke 381, Minggu Ketiga Ini di Lapang Desa Cikaso
“Kami di desa sangat terbantu sekali dengan adanya E-Office Desa. Di era digitalisasi ini, pelayanan publik bisa secara cepat dan tepat terlayani,” ungkap Dadi.
“Dengan adanya E-office Desa juga sangat membantu desa dalam berbagai hal,” sambungnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana.
Ape menyampaikan, E-office Desa tentunya akan mempermudah layanan publik untuk masyarakat.
Baca Juga: Ciamis Mengeksplorasi Desa Wisata, Pergulatan 45 Desa Menuju Puncak Kemenangan!
“Tentu saja (E-office Desa) diharapkan mempermudah pelayanan untuk masyarakat, lebih cepat, efektif dan efisien,” tutur Ape.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan E-office Desa untuk memberikan layanan publik di Desa Jalatrang, Kades Jalatrang beserta jajarannya telah mensosialisasikan hal tersebut kepada warga.
Dalam sosialisasi tersebut, dicantumkan daftar layanan publik yang bisa diproses oleh warga Desa Jalatrang dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor desa.
Baca Juga: Diskominfo Ciamis Adakan Sosialisasi E-Office Desa, Terobosan Baru Menuju Desa Digital
Berikut ini adalah layanan publik yang bisa diproses dengan E-office Desa:
1. Surat Pengantar Catatan Kepolisian
2. Surat Keterangan Domisili
3. Surat Keterangan Usaha
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
5. Surat Keterangan Belum Menikah
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (ybs)
10. Surat Keterangan Beda Nama
11. Surat Keterangan Ahli Waris
12. Surat Keterangan Kehilangan
13. Surat Keterangan Kebakaran
14. Surat Keterangan Tanah atau Bangunan
15. Surat Keterangan Serba Guna
16. Surat Keterangan Penghasilan
17. Surat Keterangan Berada di Luar Kota
18. Surat Keterangan Janda atau Duda
20. Surat Pengantar SKCK
22. Surat Keterangan Belum Menikah
24. Surat Keterangan Domisili DKM
28. Surat Keterangan Beda Nama (Veteran)
31. Surat Keterangan Beda NIK
32. Surat Keterangan Belum Mempunyai Akta Kelahiran
33. Surat Keterangan Penguburan
34. Surat Keterangan Belum Pernah Sekolah
35. Surat Keterangan Belum Bekerja
38. Undangan
39. Surat Keterangan Balik Nama SPPT
Untuk menggunakan layanan publik ini, warga perlu menyiapkan nomor KK dan NIK.
Kemudian, kirimkan pesan ke nomor Whatsapp (WA) 085163634773 dengan diawali ketik ‘Ciamis’.
Selanjutnya tinggal mengikuti perintah dari balasan WA. Untuk informasi lebih lanjut, warga diarahkan untuk menghubungi kepala dusun masing-masing.
Atau bisa juga menghubungi Kasie Pemerintahan Desa Jalatrang (Pak Iwan).***
Sumber : insiden24.com