JURNAL SOREANG – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart City.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Rabu 21 Juni 2023.
Definisi Smart City ialah perkotaan (atau suatu wilayah) yang mengatasi permasalahan dan memenuhi kebutuhannya melalui inovasi yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Tim Ahli Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI), Teddy Sukardi.
Dikatakan Teddy, Konsep Kesiapan Smart City harus meliputi Kesiapan Infrastruktur, Fisik, TIK, dan Sosial. Selanjutnya kesiapan SDM, kemampuan birokrasi dan anggaran.
“Selain itu harus adanya kesiapan masyarakat, kesiapan kebijakan (peraturan daerah), kelembagaan, dan pelaksanaan,” ucapnya.
Dikatakan Dia, untuk regulasi kota cerdas, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan, di antaranya:
Penyediaan layanan perkotaan dilakukan melalui penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan dan pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan. (Pasal 27).
Inovasi, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan perkotaan sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan dilakukan dengan pendekatan kota cerdas. (Pasal 59).
Pendekatan kota cerdas dalam dilakukan dengan cara manajemen permintaan terhadap layanan dan penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi. (Pasal 60).
Pendekatan kota cerdas dalam pengelolaan kota cerdas meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan dan mobilitas. (Pasal 61).
“Ada 5 daya faktor sukses kunci smart city, yaitu daya dukung, daya tarik, daya cipta, daya ubah, daya tahan,” ungkapnya.
Daya dukung itu, kata Dia, adalah ketersediaan kapasitas infrastruktur dasar dan kompetensi untuk menopang kebutuhan dan pertumbuhan.
Dan daya tarik ialah Karakteristik kota yang menarik sehingga memotivasi minat untuk melakukan kegiatan yang membawa manfaat bagi kota.
“Untuk daya cipta adalah inovasi yang berkelanjutan dalam pengembangan dan pengelolaan kota dari semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Selanjutnya adalah daya ubah, yaitu kemampuan melakukan perubahan atau perbaikan yang dibutuhkan secara efektif dan tepat.
“Yang terakhir adalah daya tahan untuk mengatasi resistensi terhadap perubahan, konflik kepentingan, menjaga konsistensi kinerja yang sudah dicapai,” tukasnya.***
Sumber : jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com