Mediapriangan.com – Sidang Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) menghadapi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Ciamis mencapai kesepakatan.
Sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik antara APIJ menghadapi PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023.
Selain PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis, 22 Kabupaten dan Kota juga turut hadir dalam sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik yang melibatkan APIJ.
Namun, terdapat 7 kabupaten dan kota yang tidak menghadiri sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik dengan nomor register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023 tersebut.
APIJ meminta informasi terkait anggaran dan realisasi program pada tahun anggaran 2021 untuk masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw dalam kaitannya dengan program-program berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT).
2. Kartu sembako BPNT PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau Bansos Usulan Daerah, Kartu Sembako BPNT reguler.
3. Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.
APIJ mengajukan permohonan data sebagai berikut:
1. Anggaran untuk keempat program di atas pada masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rw/Rt.
2. Realisasi untuk keempat program di atas pada masing-masing kecamatan, kelurahan, dan Rt/Rw.
Proses mediasi ini dipandu oleh Mediator Dadan Saputra, dengan bantuan dari Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.
Hasil mediasi menyatakan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi.
Kesepakatan ini dicapai karena termohon (Pemerintah Kabupaten Ciamis) tidak memiliki akses terhadap informasi yang diminta oleh pemohon.
Hal ini disebabkan karena program-program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan program yang ada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Ciamis.
PPID utama Kabupaten Ciamis H. Tino Armyanto Lukman Slamet, menjelaskan sengketa informasi mengenai anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021 pada setiap kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw dapat dijadikan sebagai momen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan permohonan informasi publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id atau melalui SP4N Lapor di lapor.go.id,” kata H Tino yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi ini timbul karena pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo tanpa melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id.
“Oleh karena itu, PPID utama Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk mengevaluasi peristiwa ini dan akan lebih masif dalam menyosialisasikan layanan permohonan informasi publik,” ucapnya.
Hal itu, agar masyarakat Kabupaten Ciamis lebih memahami prosedur permohonan informasi publik melalui melalui ppid.ciamiskab.go.id maupun lapor.go.id.***
Sumber : www.mediapriangan.com