TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Penandatanganan kontrak kerja bagi PPPK di Kabupaten Ciamis kini tidak dilakukan satu tahun sekali namun dilakukan per lima tahun sekali.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam kegiatan pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis bertempat di Gedung Islamic Center, Rabu (20/12/2023).
Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan para PPPK dapat memberikan dampak positif yang lebih besar untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.
Adapun anggota PPPK yang menghadiri acara tersebut sebanyak 1.932 orang.
Dalam sambutannya Herdiat menyatakan komitmen bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis akan terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam PPPK.
“Pemda akan terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK di Ciamis dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi PPPK terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.
Ia juga melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 telah mengangkat PPPK sebanyak 3.511 orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN.
“Penetapan perpanjangan kontrak kerja PPPK ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu PPPK,” imbuhnya.(*)
Sumber : https://priangan.tribunnews.com/