Bupati Kabupaten Ciamis melakukan pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja kepada sebanyak 1932 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis di Aula Islamic Center Kabupaten Ciamis. Rabu (20/12)
Bupati Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyatakan kebahagiaannya atas semua yang telah diperjuangkan terhadap pemerintah pusat agar PPPK disamakan haknya dengan ASN lainnya, meski saat ini hanya sebagian yang disetujui termasuk perpanjangan Kontrak dari 1 tahun menjadi 5 tahun dan juga memiliki hak pensiun.
“Sungguh bahagia saya secara pribadi atas capaian yang diraih saat ini oleh PPPK Kabupaten Ciamis semoga kita diberi panjang umur dan keberkahan,” ungkapnya
Dengan perpanjangan kontak PPPK selama lima tahun diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah dan potensi diri yang lebih baik dan maju secara keseluruhan
“ Hal ini semata dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam melayani pelayanan dasar yaitu kesehatan dan pendidikan” terang Herdiat
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menuturkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada aparatur terutama dalam motivasi kerja kearah yang lebih baik serta kewajiban aparatur dalam menjalankan tugas -tugasnya.
“ Selain pembinaan juga dilaksanakan penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.” Ujarnya
“ Perpanjangan kontrak kerja PPPK dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer menjadi ASN yakni PPPK dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ciamis ” pungkas Ai Rusli (SG-W.028/Mon)
Sumber : swaragapura.co.id