KABAR PRIANGAN – Pemerintah Pusat melalui Kemensos tengah melakukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) bagi 39.610 warga miskin dan rentan yang sebelumnya dinonaktifkan pada Mei 2025.
Hal ini menyusul hasil pemadanan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Ciamis, H. Tino Armyanto, mengonfirmasi bahwa proses reaktivasi telah dimulai dan sebagian peserta sudah aktif kembali.
“Saat ini ada sekitar 1.700 peserta yang BPJS-nya sudah berhasil diaktifkan kembali. Tapi masih banyak warga yang belum tahu bahwa namanya dinonaktifkan, kecuali nanti saat berobat dan kaget kartunya tidak aktif,” ucap Tino, Jum’at, 11 Juli 2025.
Tino menjelaskan, data by name by address (BNBA) peserta yang dinonaktifkan sudah diserahkan ke seluruh desa dan kelurahan melalui kecamatan. Desa dan kelurahan diminta segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru tidak tahu. Kami minta desa aktif melakukan sosialisasi dan pengecekan,” terangnya.
Dikatakan Tino, reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Warga yang merasa namanya terhapus dari data penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, lanjut Tino, bisa segera mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan setempat, dengan melengkapi dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pemerintah desa atau kelurahan, dan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan terkait kondisi penyakit kronis, katastropik, atau darurat.
“Kemensos memberi batas waktu sampai akhir Juli 2025 untuk pengusulan. Jadi kami imbau masyarakat dan pemerintah desa agar segera menindaklanjuti,” tegas Tino.
Dari hasil verifikasi, beberapa peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan. Mereka disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Ini bukan semata penghapusan, tapi penyesuaian agar program tepat sasaran. Warga yang sudah mampu bisa tetap ikut program BPJS dengan jalur mandiri,” ujar Tino.
Program reaktivasi tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Ciamis menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial, dalam instruksi tersebut, camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan verifikasi dan validasi data, menyusun daftar usulan reaktivasi serta melaporkan hasilnya ke Dinas Sosial Ciamis.
“Kami terus memantau pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai masyarakat tidak mendapat haknya hanya karena tidak tahu informasi,” ujar Tino.
Dinas Sosial Ciamis juga mengingatkan warga untuk lebih peduli terhadap keaktifan kartu JKN-KIS, terutama bagi yang sebelumnya menerima bantuan iuran. Warga diminta segera menghubungi operator desa atau datang langsung ke kantor Dinsos untuk informasi lebih lanjut.***
Sumber: KABAR PRIANGAN