Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar — Dalam rangka Menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi bagi seluruh Kepala Desa dan Operator bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Ciamis, Jln Mr.Iwa Sumantri No 4 Kertasari Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Senin (16/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Inspektorat Kab.Ciamis Drs.Syarip Nurhidayat M.Si, Kepala Dinas DPMD Ciamis Ape Ruswandana S.P, Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Ciamis Hj.Tete Tejaningsih SE.,MM dan Para Kepala Desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis Syarip Nurhidayat dalam sambutanya mengatakan, Dia mengapresiasi kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para Kades dan Operator yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi Wajib LHKPN.

Menurut Dia, kegiatan ini sebagai langkah awal akan dilaksanakannya wajib LHKPN bagi Kepala Desa se Kabupaten Ciamis.

“Dalam giat sosialisasi ini, para Kades akan diberikan pemahaman tata cara pelaporan LHKPN oleh para narasumber, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik terhindar dari nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah mewajibkan kepada seluruh penyelenggara termasuk Kepala Desa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK,” ungkapnya.

Hal tersebut kata Dia, telah mengacu pada keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/KPTS.480-HUK/TAHUN 2023 tanggal 12 September Tahun 2023.

Menurut nya, kegiatan Sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam hal Profesionalisme, Integfitas, Kapabalitas dan Akuntabiltas yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme(KKN).

Dari kegiatan ini kata Syaip berharap, seluruh Kades di Kab.Ciamis dapat menambahkan wawasan, pemahaman serta kesadaran tentang pentingnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

“Tahun 2023 tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN seluruh Kepala Desa harus mencapai 100%,” pungkasnya.

Seusai kegiatan saat dikonfirmasi diruang kerjanya oleh awak media terkait kegiatan sosialisasi wajib LHKPN, Kepala Inspektorat Kab.Ciamis Drs Syarip Nurhidayat M.Si, membenarkan bahwa seluruh Kepala Desa di Kabupaten Ciamis wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK melalui Aplikasi
LHKPN.

Kata Syarip, kegiatan tersebut menindaklanjuti keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts,480-Huk/Tahun 2023 Tanggal 12 September 2023 tentang penetapan wajib lapor harta kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan potensial atau rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme(KKN) di Lingkungan Pemkab Ciamis, sebagai langkah awal akan dilaksanakan sosialisasi wajib LHKPN bagi Kepala Des se Kab.Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut kata Syarip, para Kades diberikan ilmu dan tatacara pelaporan wajib melalui Aplikasi LHKPN yang langsung terkoneksi kepada KPK oleh bebarapa orang narasumber.

“Berharap dengan sosialisasi Wajib LHKPN para Kepala Desa di Ciamis dapat memahami dan melaksanakannya sehingga di Ciamis Tahun 2023 tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN seluruh Kepala Desa harus mencapai 100%,” singkatnya.

Sementara Kepala Desa Panyingkiran H.Soleh disela kegiatan saat diwawancarai menuturkan. Dia mengucapakan terimakasih kepada Pemkab Ciamis melalui Inspektorat Kab.Ciamis yang telah memberikan pemahaman tentang wajib LHKPN bagi para Kades.

Dia berharap dengan kegiatan tersebut baik para ASN maupun seluruh Kepala Desa se Kab.Ciamis dapat memahami dan melaksanakanya sehingga tingkat kepatuhan wajib LHKPN sesuai yang disampaikan Kepala Inspektorat dapat terwujud.,tandasnya.

Jurnalis:Muhamad Rifa’i***

Sumber : mediacyberbhayangkara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *