KABAR CIAMIS,- Terkait sengketa informasi yang dilakukan dalam persidangan awal (PA) antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis (PPID) sebagai termohon, mencapai kesepakatan dari para pihak dan sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi tersebut.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Lantai II Jl. Turangga No. 25 Bandung pada Rabu, 13 September 2023, kemarin, yang diikuti oleh Pemkab Ciamis dan APIJ, serta diikuti 22 Kabupaten dan Kota termohon.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon terhadap PPID kabupaten/kota termohon adalah informasi anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021, tiap masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rt/Rw.
Diantaranya meliputi, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu sembako BPNT PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau Bansos Usulan Daerah, Kartu Sembako BPNT reguler, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.
“Kaitan dengan perihal tersebut, APIJ mengajukan permohonan permintaan data untuk masing-masing program tersebut. Anggaran dan Realisasi empat program terbut untuk tiap masing-masing kecamata, kelurahan/desa dan RT/RW,” ungkap Mediator Dadan Saputra didampingi Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat, Kamis, 14 September 2023.
Lanjutnya, hasil dari mediasi tersebut telah dinyatakan mencapai kesepakatan dari para pihak dan sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi dengan alasan termohon tidak menguasai informasi yang dimohonkan, karena program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan Program Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kadis Kominfo Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto Lukman Slamet, selaku PPID utama Kabupaten Ciamis menjelaskan, sengketa informasi anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021, masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rt/Rw ini menjadi momentum edukasi kepada masyarakat, bahwa untuk mengajukan permohonan informasi masyarakat dapat mengakses layanan permohonan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id dan juga bisa melalui SP4N Lapor di lapor.go.id
“Sengketa informasi ini lahir akibat pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo dan tidak melalui website ppid.ciamiskab.go.id, sehingga PPID Kabupaten Ciamis tidak mengetahui adanya permohonan informasi dari pemohon,” jelas Tino.
Sambung Tino, PPID utama Kabupaten Ciamis akan melakukan evaluasi dari kejadian sengketa informasi ini dengan lebih mensosialisasikan kembali layanan permohonan layanan informasi publik baik ppid.ciamiskab.go.id maupun lapor.go.id secara masif agar masyarakat Kabupaten Ciamis dapat mengetahui tatacara permohonan informasi publik melalui website tersebut. Agus Berrie/KP***
Sumber : kabarciamis.pikiran-rakyat.com